Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan perlu adanya pembahasan
perlindungan manusia di kementeriannya. Siti menilai, pihaknya perlu
mengembalikan pijakan dasar kementerian pada pasal 28 UUD 1945 terkait
manusia dan lingkungan hidup.
"Tetapi kedepan, kalau kita lihat situasinya, memang kita harus kembali kepada pijakan paling dasar pasal 28 itu, bahwa masyarakat kita itu berhak mendapatkan perlindungan dalam hal lingkungan hidup, dia punya hak asasi manusia di situ," kata Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Menurut Siti, kedepan perlu dibahas mengenai batasan-batasan yang jelas antara hubungan manusia dengan lingkungan. Misalnya kata dia harus segera diatur mengenai hubungan anak manusia dengan hutan.
"Selama ini kan banyak aturan yang jelas tentang spesies-spesies yang dilindungi, bagaimana caranya Orang Utan di hutan itu kan diatur. Tapi bagaimana anak manusia di hutan itu belum diatur," imbuh Siti.
Terkait proses restrukturisasi yang masih berlangsung antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, Siti menyebut secara konsep masih harus diselarasakan.
"Tetapi kedepan, kalau kita lihat situasinya, memang kita harus kembali kepada pijakan paling dasar pasal 28 itu, bahwa masyarakat kita itu berhak mendapatkan perlindungan dalam hal lingkungan hidup, dia punya hak asasi manusia di situ," kata Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Menurut Siti, kedepan perlu dibahas mengenai batasan-batasan yang jelas antara hubungan manusia dengan lingkungan. Misalnya kata dia harus segera diatur mengenai hubungan anak manusia dengan hutan.
"Selama ini kan banyak aturan yang jelas tentang spesies-spesies yang dilindungi, bagaimana caranya Orang Utan di hutan itu kan diatur. Tapi bagaimana anak manusia di hutan itu belum diatur," imbuh Siti.
Terkait proses restrukturisasi yang masih berlangsung antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, Siti menyebut secara konsep masih harus diselarasakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar