Total Tayangan Halaman

Selasa, 25 November 2014

Gebrakan-gebrakan Mentri Susi

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada 27 Oktober lalu, Susi Pudjiastuti sudah mencuri perhatian masyarakat. Kepada Tempo, Susi mengaku Presiden Jokowi sempat melontarkan maksud penunjukannya. (Baca: Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut)
Susi menceritakan, saat itu Jokowi mengatakan, "Ibu Susi, negeri ini perlu orang gila." Mendengar itu, Susi menjawab, "ya, Bapak mendapat orang gila.” Hasilnya belum sampai sebulan Susi sudah langsung tancap gas. Berikut daftar gebrakan Menteri Susi:
Moratorium Izin Kapal
Susi mengeluarkan moratorium izin kapal berukuran 30 gross ton (GT) atau lebih untuk membantu nelayan dan menjaga pencurian ikan dari kapal asing. Tidak lama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sudah menandatangani peraturan yang dibuat Menteri Susi tentang moratorium izin kapal 30 gross ton (GT). "Ini kabar bagus. Akhirnya tak perlu tunggu dua tahun!" kata Susi kepada Tempo Kamis, 6 November 2014. (Baca: Menteri Susi Suka Motret Pencurian Kayu dan Ikan)
Menghapus Pungutan Kapal Nelayan
Menteri Susi mencoba membebaskan nelayan dari berbagai pungutan, mulai izin prinsip, pajak pertambahan nilai, pajak impor mesin, hingga pungutan masuk pasar. "Ikan masih di pelelangan saja, nelayan sudah kena pungutan 40 persen. Mana bunga kreditnya (bank) tinggi sampai 12 persen," kata Susi. Dia mengusulkan pemerintah kabupaten dan kota membebaskan berbagai pungutan kepada nelayan dengan kapal di bawah 10 gross ton. (Baca: Menteri Susi Ternyata Tak Pernah Cek Rekeningnya)
Selanjutnya: Beberkan akses dan password Kementerian Kelautan Perikanan
Membuka Data Kapal Ikan
Melalui situs Kementerian, Menteri Susi membuka akses masyarakat mengetahui data kapal ikan yang mendapatkan izin di Indonesia. Tindakan ini supaya masyarakat mengetahui bila terjadi pencurian ikan atau ada kapal yang menyalahi aturan. (Baca: Ada Apa Menteri Susi dengan Tommy Winata?)
Tidak tanggung-tanggung Menteri Susi memberikan hak akses user: kkpindonesia dan password: goodgovernance di situs www.integrasi.djpt.kkp.go.id/webperizinan/. Di situs itu terdapat 4.964 kapal ikan yang sudah mendapat izin dari KKP. Juga tercantum nama perusahaan pemilik kapal tersebut. (Baca: Susi Paling Disukai Netizen di Situs Kawalmenteri)
Memimpin Penangkapan Kapal Pencuri Ikan
Ketika melakukan kunjungan kerja di pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur, Susi mendapati laporan seringnya kapal asing melakukan pencurian. Susi langsung menggelar rapat bersama TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Bupati Berau untuk menangkap kapal asing tersebut. (Baca: Menteri Susi Disemprot Nelayan)
Operasi yang dirancang dini hari itu hanya berhasil menangkap empat kapal saja. Kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Susi menjelaskan penyebab hanya sedikit yang ditangkap. "Bensinnya habis, Pak." (Baca: Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh)
Lima hari kemudian, anak buah menteri Susi berhasil menangkap lebih banyak kapal pencuri ikan. Kali ini di laut Natuna, Kepulauan Riau berhasil ditangkap lebih dari lima kapal berisi 61 anak buah kapal berkewarganegaraan asing. (Baca: Dipanggil Jokowi, Susi Memetik Anggur Lalu Lari)
Selanjutnya: Susi Tenggelamkan Kapal
Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Menteri Susi lagi-lagi melontarkan ide gilanya. Susi mengaku siap menenggelamkan kapal pencuri ikan. Menteri Susi mengaku geram dengan aktivitas pencurian ikan. Susi siap mengerahkan pesawat Susi Air miliknya untuk mengebom kapal asing itu satu per satu. "Asalkan Presiden kasih perintah, saya lakukan dengan senang hati," ujar Susi kepada Tempo. (Baca: Soal Biaya Bongkar Muat, Susi: Mahalan Rokok Saya!)
Esoknya ketika bertemu Presiden Joko Widodo, idenya justru didukung. "Sudahlah nggak usah tangkap-tangkap, langsung tenggelamkan. Tenggelamkan 100 kapal biar nanti yang lain mikir," kata Jokowi. (Baca: Cara Menteri Susi Relaksasi)
Meskipun ditentang Menkopulhukan, ide Susi justru dibenarkan Undang-undang. "Berdasarkan Pasal 69 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dalam kondisi tertentu diperbolehkan memusnahkan kapal asing ilegal apabila ditemukan bukti awal yang kuat," kata Mantan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adji Sularso. (Baca juga: Susi Berkeras, Pilot Memelas)
EVAN | PDAT (Sumber Diolah Tempo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar